Aksara Karya Media.net | Probolinggo — Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Anik Sriwahyuni, seorang anggota media Radar CNN, menjadi perhatian dan keprihatinan tersendiri bagi keluarga besar media. Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 14 Oktober 2026.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan di Club Malam Valhala, Korban Lapor Polisi
Berdasarkan dokumen tanda penerimaan laporan tersebut, Anik Sriwahyuni melaporkan dugaan tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya, berinisial Yudi. Laporan itu tercatat dengan nomor **LP/B/237/X/2026/SPKT/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur**.
Dalam uraian laporan, peristiwa dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 09.31 WIB, di wilayah Kelurahan Krajjan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam dokumen, kejadian bermula ketika pelapor membangunkan suaminya untuk makan siang. Perselisihan kemudian disebut terjadi ketika seseorang berinisial HARTATIK datang dengan maksud meminjam uang. Dalam uraian laporan, pelapor menyebut adanya tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya, berupa pukulan ke bagian wajah dan kepala.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami trauma serta merasakan nyeri pada bagian pipi sebelah kiri. Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa uraian tersebut merupakan keterangan dalam laporan pengaduan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana, termasuk penentuan pihak yang bertanggung jawab, merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Abah Edy Macan selaku Ketua DPP MADAS Sedarah Bidang Hubungan Pemerintahan, TNI dan Polri menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan yang dialami Anik Sriwahyuni, yang diketahui merupakan bagian dari anggota media Radar CNN.
Menurutnya, sebagai sesama insan pers, pihaknya merasa sangat prihatin apabila seorang anggota media diduga menjadi korban kekerasan. Peristiwa seperti ini tidak boleh dipandang sebelah mata karena dapat berdampak terhadap keselamatan, kondisi psikologis, serta kenyamanan korban dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
“Sebagai keluarga besar media, tentu kami merasa sangat sedih dan prihatin apabila ada anggota kami yang mengalami dugaan kekerasan. Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Kami berharap persoalan ini mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum,” demikian sikap keprihatinan yang disampaikan Abah Edy Macan.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kepada korban yang merasa terancam atau khawatir akan mengalami kekerasan berulang.
Menurutnya, dugaan KDRT bukan hanya persoalan rumah tangga yang dapat diabaikan, melainkan persoalan yang harus ditangani secara serius berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Abah Edy Macan berharap Polres Probolinggo dapat menindaklanjuti laporan yang telah diterima secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Ia juga berharap keselamatan serta hak-hak pelapor menjadi perhatian selama proses penanganan perkara berlangsung.
Dugaan kekerasan dalam rumah tangga dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik maupun psikis. Karena itu, korban perlu memperoleh ruang yang aman untuk menyampaikan keterangan, melaporkan kejadian, serta meminta perlindungan apabila terdapat ancaman terhadap keselamatannya.
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menjadi salah satu landasan hukum dalam penanganan perkara KDRT. Penanganan setiap laporan tetap harus mengedepankan proses hukum yang adil, pemeriksaan berdasarkan bukti, serta penghormatan terhadap hak semua pihak.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas
Abah Edy Macan menegaskan bahwa pihaknya berharap persoalan yang dilaporkan oleh Anik Sriwahyuni dapat diproses hingga memperoleh kejelasan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa keselamatan korban harus menjadi perhatian, terutama apabila terdapat kekhawatiran mengenai kemungkinan terjadinya kekerasan kembali.
Sebagai bagian dari keluarga besar Radar CNN dan organisasi MADAS Sedarah, keprihatinan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan moral, pendampingan yang tepat, serta penanganan oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat membantu korban memperoleh rasa aman dan kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, informasi yang menjadi dasar pemberitaan adalah Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 14 Oktober 2026. Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara dan keterangan dari pihak terlapor masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Media Investigasi akan mengedepankan prinsip akurat, berimbang, dan menghormati asas praduga tak bersalah dalam mengikuti perkembangan perkara ini. (Brd/Red)
Editor : Redaksi