Perjudian Sabung Ayam di Singosari Malang Kerap Bikin Resah, Lapor Polsek Singosari Jalan Ditempat

Reporter : Redaksi

 


AksaraKaryaMedia.net| Malang- Aktivitas perjudian sabung ayam yang marak terjadi di wilayah hukum Polsek Singosari malang, di Desa, sumberawan, Kecamatan singosari , Kabupaten malang, menjadi sorotan masyarakat setempat masih beraktivitas, Kegiatan ilegal ini berlangsung secara terbuka, memicu keresahan masyarakat, sementara aparat penegak hukum dinilai kurang tegas dalam menindak kasus tersebut.

Baca juga: Momentum Sumpah Pemuda, 5.000 Mahasiswa dan Santri Gelar Konsolidasi Akbar di Mapolda Jatim

Menurut informasi masyarakat setempat  yang mengendalikan kalangan tersebut alias Pihak, Seorang oknum Aggota Setempat, masyarakat menyampaikan praktek judi sabung ayam ini buka setiap hari ," Ujar masyarakat setempat.

Adanya aktifitas sabung ayam, Desa sumberawan Kecamatan singosari, ini sudah lama tapi belum ada tindakan tegas terhadap kalangan sabung ayam tersebut, kemungkinan dibiarkan atau mungkin sudah ada kerja sama  oleh pihak, Polsek singosari malang. 

Menurut infomasi masyarakat setempat sebenarnya kami, warga, sudah sangat resah. Tetapi kami tidak bisa berbuat banyak karena kabarnya kegiatan ini ada yang membekingi,” Ujar masyarakat.

Miskipun masyarakat telah melaporkan keresahan ini ke pihak kepolisian, hingga kini kegiatan tersebut belum mendapatkan penindakan serius. 

Saat dihubungi AksaraKaryaMedia terkait adanya kegiatan sambung ayam, Kanit Reskrim Polsek singosari malang.

Waalaikum salam wr wb
Terimah kasih banyak informasinya dan kami akan tindak lanjuti informasi tersebut. 
Rabu 28/10/2026,"Ujar Kanit Reskrim.

Keresahan warga terkait judi sabung ayam yang seakan kebal hukum ini terus meningkat. Oleh karena itu, masyarakat berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Polda Jawa Timur dan Polresta malang kota batu, guna memastikan adanya langkah tegas terhadap aktivitas perjudian sabung ayam tersebut. 

Masyarakat  berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang nyata untuk menertibkan aktivitas perjudian ini, termasuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. Sikap tegas dari aparat hukum dan institusi terkait sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayah malang Jawa Timur.

Baca juga: Perkuat Sinergi, Kapolda Jatim Gelar Silaturahmi dengan DPD KSPSI AGN Jawa Timur

Aturan Hukum Judi Sabung AyamPasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): 

Mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi penyelenggara atau bandar perjudian.

Pasal 303 bis KUHP: 

Menjerat para pemain atau peserta yang ikut serta dalam kegiatan perjudian dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974: 

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Impor Ilegal 1.257 Balpres di Subang

Menegaskan bahwa semua bentuk perjudian tanpa izin dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Sanksi bagi Aparat yang MelindungiSanksi Disiplin dan Kode Etik: 

Anggota Polri yang terbukti membekingi atau menerima aliran dana dari judi sabung ayam akan diperiksa oleh Divisi Propam. Mereka terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari dinas kepolisian. 

Sanksi Pidana: 

Oknum aparat yang terlibat secara langsung, baik sebagai penyelenggara, pengumpul setoran, maupun pihak yang melindungi kejahatan, tetap dapat diproses secara pidana hukum positif yang berlaku setara dengan pelaku kejahatan umum.(Tiem/Red) 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru