Aksara Karya Media.net | Surabaya - Pengambilan kabel milik PT Telkom Indonesia kembali menghebohkan Surabaya. Sebelumnya, pekerjaan serupa pernah ditangkap Polisi dan menjadi atensi Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) akibat melakukan kegiatan pekerjaan yang diduga tanpa adanya izin dari pihak terkait disertai perusakan jalan atau paving.
Baca juga: Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal
Pekerjaan penggalian kali ini berada di kawasan Jalan Ahmad Jaiz Surabaya, terlihat beberapa orang pekerja sedang melakukan kegiatan pada malam hari.
Kegiatan pekerjaan itu tidak berlangsung lama, warga sekitar melapor ke Polisi melalui call center 110. Berselang beberapa menit pihak Kepolisian mendatangi lokasi pekerjaan yang disebut dan mengecek legalitas serta keabsahan surat perizinannya.
Baca juga: Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang
Dilokasi yang sama, ada beberapa orang pengawas, PH sampai ada orang yang mengaku dari perwakilan PT Telkom Indonesia saat diinterogasi Polisi. Beberapa orang penanggung jawab dalam kegiatan pekerjaan tersebut dibawa ke Polsek Genteng untuk proses dimintai keterangan dan guna memastikan keabsahan surat perizinannya.
Baca juga: Dukung Kapolri, SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolres
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak tertentu mengenai sampai dimana status pengecekan legalitas dan keabsahan perizinannya di Polrestabes Surabaya. (Brd/Red)
Editor : Redaksi