Aksara Karya Media | Surabaya - Tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dikabarkan dimutasi. Perpindahan tugas ini menjadi sorotan karena jumlah anggota sebelumnya bertugas di satuan reserse narkoba kini bergeser ke jajaran Polsek.
Baca juga: Polres Lumajang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Terdampak Longsor
Mutasi tujuh anggota polisi tertuang dalam surat telegram nomor ST/039/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat mutasi tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Dilansir dari CNN Indonesia, mutasi itu tidak hanya menyasar bintara, perwira juga turut dipindah tugaskan. Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindah dari posisinya sebagai Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambak Sari.
Sementara itu, empat anggota bintara lainya yang ikut langsung dalam penangkapan tiga anggota DPRD tersebut, Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindah tugaskan ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana digeser ke Polsek Tambak Sari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.
Keputusan tersebut tak luput dari perhatian Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Ia menduga kuat ada potensi intervensi pihak luar di balik pemindahan tugas tujuh anggota tersebut.
"Ini ada potensi memang [dugaan] intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Minggu (1/11).
Bagi Sugeng, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai mutasi rutin di lingkungan kepolisian. Ia menilai perlu diteliti apakah ketujuh anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur ketika menangkap tiga anggota DPRD itu.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, menurutnya, mutasi tersebut patut dicurigai sebagai bentuk intervensi.
"Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat, ya. Tidak menjadi satu tujuan dari pada proses tour and duty dari anggota Polri sebagai pengembangan karir," ujarnya.
Sugeng pun meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko segera mengevaluasi surat telegram mutasi tersebut. Ia menilai keputusan itu perlu dicermati, terlebih ketika Kapolri Suyudi Ario Seto tengah menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba.
Baca juga: Polri Dorong Pendekatan Spatio Temporal untuk Cegah Karhutla Sejak Dini
"Ini kan Pak Kapolri sedang menggencarkan proses penangkapan narkoba. Saya berharap Pak Kapolda Jatim mengevaluasi TR ini apakah memang sudah tepat. Kalau nanti memang ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang merasa tidak suka 3 anggota DPRD ini dipublikasikan dan membuat mutasi tersebut terjadi, IPW tentu menyayangkan," pungkasnya.
Berawal dari Penggerebekan di Hotel Kawasan Ketintang
Polemik mutasi itu bermula dari penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang diduga berpesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Ketiganya berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur. Mereka adalah ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Baca juga: Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Kadiv Humas Tegaskan Komitmen Evaluasi
Ketiganya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro, dan R. Penangkapan berlangsung pada Senin (28/9) dini hari di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Setelah diamankan, seluruhnya menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan delapan orang positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, termasuk ketiga anggota DPRD tersebut.
Sementara satu orang lainnya berinisial N diketahui mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus, yakni sabu dan ekstasi.
"Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto. (Brd/Red)
Editor : Redaksi