Kasus QQ, Rizkianto Pertanyakan Penghentian Penyelidikan Polres Pamekasan

Reporter : Redaksi

 

AksaraKaryaMedia.Net Pamekasan,– Mohammad Rizkianto, selaku pelapor, kakak sepupu QQ, sekaligus kuasa keluarga, mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan kasus dugaan pengangkatan rahim di RSIA Puri Bunda Pamekasan. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Unit III Satreskrim Polres Pamekasan.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Putat Jaya, 55 Adegan Diperagakan

Rizkianto mempersoalkan penerbitan SP2Hentlidik yang menurutnya tidak mencantumkan surat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP)/ Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Padahal, surat tersebut disebut telah dikirimkan pada 25 September 2026.

“Polres Pamekasan sendiri yang meminta rekomendasi kepada MDP. Namun, mengapa rekomendasi yang sudah dikirimkan justru tidak dicantumkan dalam penghentian penyelidikan? Ini yang kami pertanyakan,” ujar Rizkianto, Rabu (21/10/2026).

Baca juga: Polres Pasuruan Bersama Bhayangkari Salurkan Air Bersih dan Bansos untuk Warga Jatiarjo

Menurutnya, penghentian penyelidikan tersebut perlu dijelaskan, terutama terkait dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan penyidik. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.

Rizkianto menyatakan telah mengirimkan nota keberatan kepada Kapolres Pamekasan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Kapolda Jawa Timur, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kabag Itwasda Polda Jawa Timur, Kabag Wassidik Polda Jawa Timur, dan Kabag Bidpropam Polda Jawa Timur.

Baca juga: Perkuat Penanganan Karhutla, Polda Jatim Terjunkan Pasukan BKO Selama Sepekan

Melalui nota keberatan itu, ia meminta Polda Jawa Timur menggelar perkara khusus untuk meninjau penghentian penyelidikan, termasuk mempertimbangkan surat rekomendasi MDP dan memeriksa dokumen terkait.

“Kami tidak mencari menang atau kalah. Kami hanya ingin persoalan ini menjadi jelas. Kami meminta gelar perkara khusus agar seluruh fakta terungkap dan keluarga mendapatkan kepastian hukum,” tegas Rizkianto.( Erpn) 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru