Polrestabes Surabaya Tegaskan Tak Ada Kesimpulan Prematur soal Kasus Narkoba
AksaraKaryaMedia.net SURABAYA – Rotasi dan mutasi sejumlah personel di lingkungan Polrestabes Surabaya menjadi perhatian menyusul munculnya narasi yang mengaitkan kebijakan tersebut dengan penanganan perkara narkotika tertentu. Menanggapi hal itu, pihak kepolisian memberikan penjelasan sekaligus mengingatkan pentingnya mengedepankan fakta sebelum menarik kesimpulan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan adanya rotasi dan mutasi personel di lingkungan kepolisian tersebut. Ia menjelaskan bahwa perpindahan penugasan merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang berkaitan dengan pembinaan karier, penyegaran, serta kebutuhan institusi.
"Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian," ujar AKP Hadi, pada Senin (02/11).
Menurut Hadi, kebijakan mutasi perlu dipahami dalam konteks tata kelola organisasi kepolisian. Pergantian maupun perpindahan personel tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai konsekuensi dari penanganan suatu perkara tanpa adanya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya narasi yang menghubungkan rotasi personel dengan penanganan perkara narkotika tertentu. Polrestabes Surabaya meminta masyarakat tidak terburu-buru membangun hubungan sebab-akibat sebelum memperoleh keterangan resmi.
"Terkait adanya narasi yang menghubungkan mutasi tersebut dengan penanganan perkara narkotika tertentu, kami mengimbau agar tidak terlebih dahulu menarik kesimpulan mengenai hubungan sebab-akibat tanpa berdasarkan fakta dan keterangan resmi," jelasnya.
Di tengah perhatian terhadap kebijakan mutasi tersebut, Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa komitmen institusi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tetap menjadi bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Hadi memastikan bahwa setiap penanganan perkara narkotika harus dilaksanakan secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip tersebut juga mencakup perlakuan yang setara terhadap setiap pihak yang berhadapan dengan proses hukum.
"Yang dapat kami pastikan, Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkotika dan setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum, tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun status pihak yang ditangani," tegasnya.
Penjelasan Humas Polrestabes Surabaya tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang berkembang, terutama ketika menyangkut kebijakan internal institusi penegak hukum dan penanganan perkara pidana.
Keterbukaan informasi dan akuntabilitas menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, setiap informasi mengenai mutasi personel maupun perkembangan perkara narkotika perlu ditempatkan berdasarkan fakta yang terverifikasi.(Mnl)
Editor : Redaksi