Diduga Pungli Korban Kecelakaan, Kini Oknum Polantas Diproses Sipropam Polres Pasuruan
Aksara Karya Media.net | Pasuruan - Oknum polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Pasuruan bernisial Aipda HD diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan barang bukti kendaraan kecelakaan kini diproses dan ditangani oleh Sipropam Polres Pasuruan.
Melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno membenarkan adanya laporan masyarakat mengenai dugaan permintaan uang dalam proses pengambilan barang bukti kendaraan kecelakaan.
Joko menerangkan, oknum polantas yang bersangkutan sudah ditangani oleh Sipropam Polres Pasuruan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Iya mas dari Sipropam sudah tangani unggahan vidio tersebut termasuk yang bersangkutan," Kata Joko ke AKM saat dikonfirmasi Minggu pagi (08/11/26).
Dalam proses penyelidikan oleh Sipropam, Polres Pasuruan menegaskan tidak ada ruang toleransi terhadap seluruh anggota Kepolisian yang melanggar aturan kode etik. Semua anggota yang melanggar aturan dapat dikenakan tiga jenis sanksi utama, yaitu sanksi disiplin, sanksi kode etik profesi, dan sanksi pidana, tergantung jenis dan berat pelanggarannya.
Polres Pasuruan juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar segera melapor ketika mendapati pelayanan yang kurang baik dari polisi melalui Sipropam Polres maupun kontak pengaduan yang sudah tercantum. (Brd/Red)
Editor : Redaksi