Dugaan Judi Cap Jeki di Desa Gejugjati Disorot Warga, APH Diminta Bertindak Tegas dan Transparan
Aksara Karya Media.net | Pasuruan – Dugaan praktik perjudian jenis cap jeki yang disebut masih berlangsung di Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Pasuruan, menuai sorotan masyarakat. Aktivitas yang menurut informasi dari sejumlah sumber diduga berlangsung hampir setiap malam itu dinilai telah meresahkan warga dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di wilayah tersebut, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lapangan, praktik perjudian tersebut diduga masih beroperasi secara rutin. Di tengah masyarakat juga beredar informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun demikian, informasi tersebut hingga saat ini belum dapat diverifikasi dan belum didukung alat bukti yang memadai. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Sejumlah warga mengaku heran apabila aktivitas yang disebut berlangsung hampir setiap malam itu benar terjadi, namun belum terlihat adanya langkah penindakan yang nyata. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum.
"Kalau memang benar masih beroperasi, aparat seharusnya segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tegas kepada pelanggaran tertentu, tetapi terkesan lamban terhadap persoalan yang sudah lama dikeluhkan masyarakat," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan resmi, tetapi juga proaktif melakukan penyelidikan dan penindakan berdasarkan informasi yang berkembang. Langkah cepat, profesional, dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Praktik perjudian, apabila terbukti terjadi, bukan hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari meningkatnya kriminalitas, konflik di lingkungan masyarakat, hingga berdampak pada kondisi ekonomi keluarga para pelaku.
Karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk bekerja secara objektif, independen, dan tanpa pandang bulu. Setiap dugaan pelanggaran hukum perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional. Apabila ditemukan unsur pidana, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
Pemerintah desa bersama unsur terkait juga diharapkan meningkatkan pengawasan serta memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan guna menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah berkembangnya aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam informasi yang beredar. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Brd/Red)
Editor : Redaksi