Kasus QQ, Rizkianto Pertanyakan Penghentian Penyelidikan Polres Pamekasan
AksaraKaryaMedia.Net Pamekasan,– Mohammad Rizkianto, selaku pelapor, kakak sepupu QQ, sekaligus kuasa keluarga, mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan kasus dugaan pengangkatan rahim di RSIA Puri Bunda Pamekasan. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Unit III Satreskrim Polres Pamekasan.
Rizkianto mempersoalkan penerbitan SP2Hentlidik yang menurutnya tidak mencantumkan surat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP)/ Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Padahal, surat tersebut disebut telah dikirimkan pada 25 September 2026.
“Polres Pamekasan sendiri yang meminta rekomendasi kepada MDP. Namun, mengapa rekomendasi yang sudah dikirimkan justru tidak dicantumkan dalam penghentian penyelidikan? Ini yang kami pertanyakan,” ujar Rizkianto, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, penghentian penyelidikan tersebut perlu dijelaskan, terutama terkait dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan penyidik. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.
Rizkianto menyatakan telah mengirimkan nota keberatan kepada Kapolres Pamekasan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Kapolda Jawa Timur, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kabag Itwasda Polda Jawa Timur, Kabag Wassidik Polda Jawa Timur, dan Kabag Bidpropam Polda Jawa Timur.
Melalui nota keberatan itu, ia meminta Polda Jawa Timur menggelar perkara khusus untuk meninjau penghentian penyelidikan, termasuk mempertimbangkan surat rekomendasi MDP dan memeriksa dokumen terkait.
“Kami tidak mencari menang atau kalah. Kami hanya ingin persoalan ini menjadi jelas. Kami meminta gelar perkara khusus agar seluruh fakta terungkap dan keluarga mendapatkan kepastian hukum,” tegas Rizkianto.( Erpn)
Editor : Redaksi