KAI Jawa Timur Gelar Pengangkatan Advokat, Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Profesi

Reporter : Redaksi

 

AksaraKaryaMedia.net SURABAYA – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI/ADVOKAI) Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan pengangkatan advokat sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengembangan profesi hukum.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Ajak Pelajar SMPN 15 Surabaya Berani Katakan Tidak pada Narkoba Lewat Program POLIDIK

Kegiatan ini menjadi tahapan penting bagi para calon advokat dalam memasuki lingkungan profesi yang menuntut kompetensi, integritas, independensi, serta tanggung jawab terhadap masyarakat pencari keadilan.

Pengangkatan advokat bukan sekadar proses administratif dalam organisasi profesi, melainkan juga menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan dan etika profesi.

Advokat Memiliki Tanggung Jawab terhadap Penegakan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan tersebut membawa tanggung jawab untuk menjalankan profesi secara profesional, menjunjung tinggi kode etik, dan menghormati hak-hak masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu menerapkan prinsip kejujuran, kerahasiaan, kehati-hatian, dan tanggung jawab profesional.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Tegaskan Tak Ada Kesimpulan Prematur soal Kasus Narkoba

Independensi advokat menjadi salah satu prinsip yang harus dijaga agar proses pendampingan dan pembelaan hukum dapat berlangsung tanpa tekanan atau intervensi yang bertentangan dengan hukum.

Pengangkatan Menjadi Awal Tanggung Jawab Profesional

Pengangkatan oleh organisasi profesi merupakan salah satu tahapan menuju pelaksanaan profesi advokat. Sebelum menjalankan profesinya, advokat yang telah diangkat wajib memenuhi ketentuan pengucapan sumpah sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pengangkatan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pencapaian status profesional, tetapi sebagai awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Baca juga: Kapolda Jatim Pimpin Upacara di SMAN 10 Surabaya, Ajak Pelajar Perangi Narkoba

KAI Jawa Timur diharapkan terus mengembangkan pembinaan anggota melalui pendidikan profesi, peningkatan kompetensi, dan penguatan pemahaman kode etik.

Melalui kegiatan pengangkatan ini, organisasi turut mengambil bagian dalam mempersiapkan advokat yang memiliki kemampuan hukum sekaligus kesadaran terhadap tanggung jawab sosial profesinya.

Keberadaan advokat yang profesional dan berintegritas diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta mendukung terwujudnya sistem peradilan yang adil.(Ber)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru