Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Viral Oknum Satlantas Polres Pasuruan Diduga Pungli 5 Juta Korban Kecelakaan 

aksarakaryamedia.net

Aksara Karya Media.net | Pasuruan - Polres Pasuruan Kabupaten dihebohkan dengan beredarnya postingan dimedia sosial TikTok dari @nekoshtt. Dalam postingannya, menerangkan oknum polisi Satlantas meminta tebusan dalam pengambilan barang bukti kendaraan sebesar 5 juta rupiah.

 

Baca juga: Diduga Pungli Korban Kecelakaan, Kini Oknum Polantas Diproses Sipropam Polres Pasuruan 

Diketahui, oknum polisi tersebut bernisial Aipda HD yang diduga meminta tebusan kepada korban kecelakaan Supandi penjual bakso solo. Pengambilan kendaraan atau barang bukti kecelakaan lalu lintas di kantor polisi tidak dipungut biaya sama sekali (gratis).

 

Ketentuan Hukum dan Kebijakan

 

• Gratis: Tidak ada aturan dari negara yang memungut biaya resmi untuk pengambilan barang bukti seperti motor atau mobil korban kecelakaan.

Baca juga: Polres Blitar Lindungi Pelajar dari Bahaya Judol dan Kejahatan Siber melalui Program Polidik

 

• Dasar Hukum Pengambilan: Proses pengembalian barang bukti diatur melalui ketentuan hukum yang jelas (seperti Pasal 46 KUHAP dan Perkapolri terkait) menggunakan surat perintah atau penetapan, bukan dengan pembayaran uang tebusan.

 

• Sanksi bagi Oknum: Oknum anggota kepolisian yang meminta uang tebusan, pungutan liar, atau uang untuk menghentikan proses hukum dapat dikenakan sanksi tegas berupa pelanggaran kode etik, hukuman disiplin, hingga proses pidana.

 

Hingga saat ini, AKM masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Humas Polres Pasuruan mengenai dugaan permintaan uang dalam pengambilan barang bukti kendaraan korban kecelakaan. (Brd/Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru